DUMAI – Aksi pencurian di rumah warga Kampung Baru akhirnya terbongkar. Polsek Bukit Kapur berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan itu.
“Dua orang sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Keduanya masing-masing berinisial IP (20) dan AS (31). IP diduga sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan AS diduga menampung hasil kejahatan tersebut.
“Laporan korban langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Ipda Wan Boby.
Korban Baru Sadar Setelah Bangun
Kasus ini bermula saat korban yang tinggal di kawasan Jalan Siak bangun tidur pada Senin (26/10/2026) subuh. Ia kaget karena barang berharganya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Korban sempat ditelepon keluarganya, setelah itu baru sadar HP dan dompetnya sudah hilang,” jelas Ipda Wan Boby.
Yang lenyap bukan hanya milik korban. Putranya juga kehilangan HP yang saat itu sedang dicharge di dekat pintu kamar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,2 juta.
Dari hasil pendalaman, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada IP. Setelah diamankan, IP mengaku masuk ke rumah korban seorang diri sekitar pukul 03.00 WIB saat penghuni rumah sedang lelap.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian. Setelah dapat uang, siangnya langsung diberikan kepada temannya,” ungkap Ipda Wan Boby.
Uang itu diserahkan kepada AS di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Dari situ, petugas kemudian mengamankan AS karena diduga ikut menikmati hasil curian.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita HP Samsung Galaxy A16 warna abu-abu, dompet cokelat, serta dua kotak HP milik korban sebagai barang bukti.
“Untuk kedua tersangka kami terapkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 591 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini keduanya kami tahan di Polsek Bukit Kapur sambil melengkapi berkas,” tegas Ipda Wan Boby.
(red)












