8 Bungkus Ganja Ditimbun di Tanah, Polisi Bongkar 53 Pot Ganja di Sail

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis daun ganja kering.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., Kamis, 5 November 2026.

“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AH (41), yang diduga berperan sebagai pengedar serta YL (49), yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sail, Pekanbaru,” kata  AKP Noki.

AKP Noki menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga Kota Pekanbaru tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas AKP Noki.

Gerebek di Depan Rumah Potong, 53 Pot Ganja Disita

Pengungkapan ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar Pukul 23.00 WIB, tepatnya di depan Rumah Potong, Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa A-H diduga kerap melakukan transaksi ganja di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Noki.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan delapan bungkus ganja siap edar yang disembunyikan di bawah tanah, tidak jauh dari tempat kedua pria tersebut berdiri. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu bungkus ganja lainnya di dalam kamar serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di dalam sebuah bangunan.

“Dari hasil interogasi awal, AH dan YL mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DI yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Noki.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja kering dengan berat kotor 37,28 gram serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja. Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan bungkus ganja siap edar, satu unit handphone, gunting, dan uang tunai Rp135 ribu.

“Atas pengungkapan tersebut, AH dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, YL dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Noki.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *