Sabu 201 Gram Gagal Edar, Dua Kurir Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN – Dua kurir sabu diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan saat sedang makan di warung pecel lele Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Selasa (03/11/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal (04/11/2026).

Kedua tersangka berinisial H (39), warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dan S (32), warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga. Saat dites urine, keduanya positif methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H memimpin penyelidikan setelah mendapat informasi masyarakat ada mobil diduga membawa narkoba berhenti makan di warung tersebut.

Tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu di lokasi warung pecel lele tersebut.

“Setelah informasi akurat diperoleh, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua lelaki berinisial H dan S,” kata Iptu Rudi, Kamis (5/11).

Digerebek Saat Makan

Saat penggeledahan ditemukan 5 paket diduga sabu dengan berat kotor 201,25 gram, 6 butir pil ekstasi berat kotor 2,62 gram, 1 ball plastik bening klip putih, 1 sendok sabu dan 1 timbangan digital.

“Dua tersangka dan barang bukti sabu 201 gram dan ekstasi sudah kami amankan di Polres Pelalawan, jaringan pemasok lainnya sedang kami kembangkan,” terang Iptu Rudi.

Barang bukti lain yang diamankan 1 kotak kaleng rokok, 1 plastik asoy warna hitam, 2 handphone Android merk It dan Vivo serta 1 unit mobil Sigra warna putih nopol BM 1138 PX.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial yang masih dalam penyelidikan petugas. Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk pengembangan jaringan pemasok lainnya,” tegas Iptu Rudi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *