Buang Sabu ke Bawah Gazebo Saat Digerbek, Dua Pria di di Balai Jaya Positif Narkoba

ROHIL – Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Balai Jaya. Dua orang pria ditangkap berikut barang bukti dengan total berat kotor mencapai 7,0 gram, Kamis (29/10/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.

Tim segera menuju lokasi dan menemukan dua tersangka sedang berada di halaman rumah. Saat melihat petugas, salah satu tersangka berusaha membuang plastik berisi narkotika ke bawah gazebo.

Saat diperiksa, tim menemukan satu kotak rokok berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga shabu. Keduanya diidentifikasi sebagai RX alias RP (27) warga setempat yang diduga pengedar utama dan ZA alias I (27) kaki tangannya.

Barang Bukti Kotak Rokok Berisi 30 Paket Sabu, Tes Urine Positif

Dari penggeledahan, tim menyita dua unit ponsel, alat timbangan berupa pipet plastik, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan serta kemasan plastik kosong. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan metamfetamin.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan sinergi di akar rumput sangat efektif berantas narkoba.

“Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput,” pungkasnya.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Proses penyidikan masih berjalan dan berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *