KUANSING — Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat kembali dibuktikan Polsek Singingi dengan menindak dua unit rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini berawal setelah operator layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Singingi untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menyampaikan bahwa ini adalah bentuk respons cepat Polri.
“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” ujar Kapolsek.
Di lokasi, personel menemukan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada barang bukti yang diamankan dan tidak ada pelaku yang diamankan. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Iptu Edi Winoto menegaskan Polsek Singingi akan terus meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, khususnya gangguan kamtibmas dan aktivitas PETI.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110,” tutup IPTU Edi Winoto.
(red)










