Polda Riau Gagalkan 46,9 Kg Sabu dari Malaysia

PEKANBARU – Polda Riau menyita 46,9 kilogram sabu senilai Rp84,49 miliar dan memburu pengendali jaringan peredaran narkotika.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang masih dikembangkan penyidik.

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu.

“Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar,” kata Arman dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (20/10).

Diduga dari Malaysia, Polisi Buru Pengendali

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara.

Menurut Irjen Arman, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” terangnya.

Saat ini penyidik masih mendalami jalur distribusi, pihak yang memasok narkotika, serta tujuan akhir pengiriman barang tersebut.

Selain itu polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada kedua tersangka dan mendalami penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset bisnis narkotika.

“Kita sedang melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah. Kita belum tahu apakah mereka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang harus kita waspadai,” jelasnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *