Asyik di Halaman Samping, Pengedar Sabu 1,48 Gram Dibekuk Polsek Tapung Hilir

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir mengungkap peredaran narkoba di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Senin (19/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial S alias I (51) diamankan di halaman samping rumah di RT 014/RW 002, Desa Kota Garo.

Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Riko Rizki Masri, S.H., M.H mengatakan, penangkapan dilakukan bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham, S.H., dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.

“Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di halaman samping rumah di wilayah RT 014/RW 002, Desa Kota Garo,” ujar Iptu Riko, Selasa (20/10).

Sembunyikan Sabu di Dompet Merah

Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 6 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,48 gram.

“Enam paket yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Riko.

Selain sabu, tim juga mengamankan 1 unit HP Infinix putih, 1 timbangan, 1 sendok dari pipet hitam, 1 buku catatan merah, 1 tas selempang hitam merek Sport, dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di wilayah SP 2 Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.

“Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah G di SP 2 Desa Kota Bangun. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong,” ungkap Iptu Riko.

Kapolsek menambahkan, hasil tes urine pelaku dinyatakan positif methamphetamine.

“Hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini proses hukum masih terus berjalan dan perkara tersebut masih kami dalami,” kata Iptu Riko.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Iptu Riko.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *