PELALAWAN – Polres Pelalawan mengungkap 6 kasus narkoba selama sepekan, periode 9 hingga 18 Oktober 2026.
Total 14 tersangka ditangkap dengan barang bukti yang diamankan 83,09 gram sabu, 9,53 gram ganja dan 1,14 gram ekstasi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Akmad Nur Ari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra menyampaikan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan ini. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” kata Iptu Rudi Syahputra, Selasa (20/10).
Tim Joker dan Polsek Jajaran Amankan Bandar Hingga Kurir
Pada Jumat 9 Oktober, di pondok sawit Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, empat orang ditangkap dengan 6 paket sabu 11,12 gram.
“Selanjutnya Selasa 13 Oktober, di Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan, satu tersangka diamankan dengan 29 paket sabu 14,13 gram,” ujar Iptu Rudi Syahputra.
Kemudian Kamis 15 Oktober, di Jalan Poros Simpang Pulai, Ukui, satu tersangka diamankan dengan 4 paket ganja 9,01 gram.
Pada Jumat 16 Oktober, di Jalan Pelita Pangkalan Kerinci Timur, Tim Joker mengamankan 3 orang dengan sabu 0,91 gram.
“Minggu 18 Oktober, di Jalan Lintas Bono Desa Lubuk Mas dan Balam Merah, Bunut, Polsek Bunut mengamankan 4 tersangka, bandar hingga kurir dengan barang bukti terbesar 56,40 gram sabu, ekstasi, dan ganja,” jelas Iptu Rudi Syahputra.
Di hari yang sama, di Jalan Cempaka Langgam, Polsek Langgam mengamankan satu tersangka dengan sabu 0,53 gram dan uang 7 juta rupiah.
“Dari hasil tes urine, sebagian besar tersangka positif narkoba. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rudi Syahputra.
(red)












