Berkat Info Warga, Polsek Singingi Gagalkan Peredaran Sabu di Muara Lembu

KUANSING – Polsek Singingi mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Rabu (14/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAN (26) dan menyita lima paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H bersama anggota melakukan penyelidikan.

“Tim kemudian bergerak menuju kawasan Jembatan Muara Lembu arah Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Ipda Jufri, Kamis (15/10).

Digeledah di Jembatan Muara Lembu, 5 Paket Sabu Ditemukan di Saku

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FAN. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu di saku celana sebelah kiri pria tersebut.

“Tim selanjutnya menangkap FAN dan membawanya ke Mapolsek Singingi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Selain lima paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu buah dompet hitam merek Pull&Bear, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hijau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FAN diketahui positif mengandung amphetamine,” terang Ipda Jufri.

Atas dugaan perbuatannya, FAN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Jufri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *