DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp54 juta. Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Mei 2026.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata AKP Rhino Handoyo, Kamis (08/10).
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Terlapor adalah OP, karyawan PT Maju yang diduga tidak menyetorkan uang tagihan tunai produk yang diambilnya.
“Perusahaan sempat menghubungi OP melalui telepon namun nomornya tidak aktif dan saat didatangi ke rumahnya tidak berada di tempat,” ujar AKP Rhino.
Akibat kejadian itu PT Maju mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118 dan melapor ke Polsek Dumai Timur.
Lacak Hingga Medan, Ditangkap di Loket Sampri Saat Hendak ke Sidikalang
Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan OP di Kota Medan Sumatera Utara. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kanit Reskrim bersama tim bergerak ke Medan dan mengamankan OP di sebuah loket Sampri saat hendak berangkat menuju Sidikalang.
“Pelaku berhasil kami amankan di Medan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum. Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja,” kata AKP Rhino Handoyo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu Nike merah putih dan satu helai kaos hitam bertuliskan Armous.
Saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi pengiriman berkas.
(red)












