KUANSING – Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas PETI. Sebanyak 12 rakit PETI berhasil ditertibkan di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penertiban ini dilakukan oleh Polsek Benai dan Polsek Singingi Hilir sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa setiap laporan warga melalui Layanan 110 langsung ditindaklanjuti di lapangan.
Sembilan Rakit Diamankan di Wilayah Benai
Di wilayah hukum Polsek Benai, personel dipimpin Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H menyisir aliran Sungai Langsat Desa Geringging Jaya. Di lokasi tersebut petugas menemukan sembilan rakit jenis stingkay dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian bergeser ke Desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai dan menemukan satu rakit jenis dompeng. Terhadap rakit tersebut langsung dilakukan tindakan tegas dengan dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Dua Rakit Dimusnahkan di Singingi Hilir
Sementara di wilayah Singingi Hilir, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H bersama Kanit Reskrim Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H mendatangi Pulau Jambu. Di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir tersebut petugas menemukan dua rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beraktivitas.
Terhadap kedua rakit tersebut petugas juga melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakarnya di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan agar rakit tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H menegaskan bahwa penertiban ini adalah upaya preventif menjaga ekosistem sungai.
“Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk terus melapor melalui Layanan Kepolisian 110 jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
(red)












