Kembangkan Jaringan Sabu Ukui, Polisi Tangkap Pengedar di Inhu – 26 Paket Sabu Disita

PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Ukui. Pengungkapan dilakukan di areal perkebunan sawit Simpang Barito Ukui II, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/113/IX/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 30 September 2026 dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah memastikan informasi akurat, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di perkebunan sawit. Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial AS (30), seorang buruh, warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga sabu, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 1 ball plastik bening klip merah.

Hasil Pengembangan, Satu Pengedar Lain Ditangkap di Inhu

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EI (36), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H. Kamis (01/10).

Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EI di rumahnya di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Dari tangan kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti 26 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,58 gram, 1 tas sandang hitam, 1 kaleng minyak rambut, 1 ball plastik klip merah, 1 sendok sabu, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit HP Android merk Vivo.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan.

“Terima kasih atas informasi masyarakat. Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika. Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Rudi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *