Curi Sawit Seberat 677 Kg, Seorang Pria di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap Polisi

DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Jalan Sungai Paul Gang Masa Indah, RT 001, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (30/9/2026).

Seorang pria berinisial BS alias Bayu Saputra diamankan setelah diduga mencuri 677 kilogram buah sawit dengan kerugian korban mencapai Rp1.692.000.

Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut.

Kepergok Mendodos, Pelaku Kabur Tinggalkan Egrek

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Korban berinisial S datang ke kebun sawit miliknya dan memergoki seorang pria sedang mendodos sawit.

“Korban sempat merekam aksi pelaku dengan HP dan mengejarnya. Pelaku kabur meninggalkan satu alat dodos di lokasi,” kata Kapolsek, Kamis (01/10),

Saat dicek, buah sawit yang baru didodos berserakan di kebun dengan berat sekitar 677 kilogram.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Sembilan,” ujar Iptu Apriadi.

Dikenali dari Rekaman Video, Pelaku Diciduk di Lubuk Gaung

Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman video milik korban.

“Dari rekaman itu, identitas pelaku diketahui bernama Bayu Saputra alias Bayu,” jelas Kapolsek.

Sekira pukul 16.00 WIB, Rabu 30 September 2026, tim mendapat info keberadaan pelaku di sebuah rumah, Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan BS. Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya mencuri sawit milik korban,” terang Iptu Apriadi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah sawit dan satu buah alat dodos.

“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *