Maling HP di Bukit Kapur Diringkus, Korban Rugi Rp8 Juta

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak cepat. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Garuda, Kampung Baru, Bukit Kapur berhasil diringkus kurang dari sehari.

Pelaku berinisial AS alias M (40), warga Kelurahan Kampung Baru sendiri. AS diduga menggasak dua unit HP milik korban saat korban tertidur pulas.

Bangun Tidur, 2 HP Raib

Peristiwa terjadi Sabtu, 26 September 2026 saat korban baru tiba di rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung tidur bersama saksi.

Ketika korban bangun sekira pukul 05.30 WIB, korban kaget. HP Tecno Pova 7 5G warna silver miliknya sudah hilang. Saksi yang ikut bangun juga panik, HP Poco X7 Pro warna hijau miliknya ikut raib.

Total kerugian ditaksir Rp8 juta. Korban pun melapor ke Polsek Bukit Kapur pada Senin, 28 September 2026 pagi.

Diamankan di Rumahnya Sendiri

Laporan ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H bersama tim. Dari hasil lidik, pelaku diduga berada di rumahnya di Jalan Garuda RT 007, masih di kelurahan yang sama.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bukit Kapur, Boy Setiawan, S.A.P., M.Si  langsung perintahkan penangkapan.

“Tim kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi, ia mengakui telah mengambil dua HP milik korban,” kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Selasa (29/09).

Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tecno Pova 7 5G silver lengkap dengan kotak dan 1 unit Poco X7 Pro hijau lengkap dengan kotak.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Kapur dandijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKP Zaini Waluyo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *