Kapolsek Kandis: Kami Terus Berantas Narkoba, Laporkan Jika Lihat Transaksi

SIAK – Polsek Kandis mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gelombang–Petapahan Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Tim turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,68 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah yang berada , Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolsek, Senin (28/09).

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 12.20 WIB, tim mendatangi lokasi yang dimaksud. Di dalam sebuah kamar, tim menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kompol Bagus.

8 Paket Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Saat proses pengamanan, tim juga melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 6 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu serta 2 paket plastik klip bening ukuran besar berisi diduga sabu dengan total berat kotor 7,68 gram.

“Selain narkotika, tim turut mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp4.935.000,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial DR alias WD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya berinisial AH alias H. Sementara AH alias H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang sopir truk tangki berinisial A yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Bagus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *