Sosialisasi Masif, Polres Kuansing Ingatkan Ancaman Pasal 158 UU Minerba bagi Pelaku PETI*

KUANSING – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Minggu (27/9/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Tengah, Cerenti, Pangean, Logas Tanah Darat dan Benai dengan menyampaikan imbauan langsung serta memasang spanduk dan poster larangan PETI.

Di Kuantan Tengah personel memasang spanduk dan mengimbau warga menjaga kelestarian alam. Polsek Cerenti sosialisasi di Kecamatan Cerenti, Polsek Pangean di Desa Sako, Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, dan Polsek Benai di Desa Siberakun.

Masyarakat juga diberi pemahaman tentang Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait pertambangan tanpa izin.

Cegah PETI Demi Generasi Mendatang

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa sosialisasi ini mengedepankan pencegahan.

“Polres Kuansing melalui jajaran Polsek terus mengedepankan upaya pencegahan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *