KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial JO (46), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Poros Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Desa Koto Damai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eka Putera beserta anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Dari pelaku berhasil diamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram,” kata AKP Era, Minggu (27/09).
Saat digeledah, tim menemukan 4 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok merek Onbold di saku celana pelaku beserta satu unit handphone dan uang tunai Rp600.000.
Sabu Disembunyikan di Atas Lemari
Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam di atas lemari ruang tamu.
Dari hasil interogasi, JO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari HE yang berdomisili di Pasir Putih untuk diperjualbelikan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir dan selanjutnya ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKP Era.
(red)












