KUANSING – Polres Kuantan Singingi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam periode 19 hingga 25 September 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penindakan di 11 lokasi dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan.
Selain penindakan, Polres Kuansing bersama jajaran juga melaksanakan 160 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat terkait dampak serta larangan aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan penertiban PETI terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum.
42 Rakit Dimusnahkan, 160 Imbauan Dilakukan
“Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat,” ujar AKBP Hidayat.
Menurut Kapolres, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.
Edukasi Dikedepankan
“Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambah Kapolres.
Dalam periode tersebut, Polres Kuansing mencatat tidak terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka dalam kegiatan penindakan PETI.
Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
(red)












