DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dengan mengamankan seorang perempuan berinisial NC alias E (29) beserta 16 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 05.41 WIB di sebuah kos Jalan Pepaya No. 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima
“Pada awal September 2026, tim mendapat informasi bahwa adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia No. 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung,” ungkap AKP Gus Purwantoro, Jumat (25/09).
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 05.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa perempuan tersebut diduga akan melakukan transaksi di lokasi dimaksud.
Ditangkap Saat Tertidur di Kamar Kos
Tim kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara. Sekira pukul 05.41 WIB, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos dalam keadaan tidur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, tersangka menunjukkan keberadaan barang yang diduga pil ekstasi. Barang itu ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di jemuran.
“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan 16 butir diduga pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam,” ujar AKP Gus Purwantoro.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Positif Methamphetamine
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gus Purwantoro.
(red)












