Satresnarkoba Polres Kampar Gerak Cepat, Pengedar Sabu di Jalan DI Panjaitan Diringkus 

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (21/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota,” ujar Iptu Rifles.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut potongan kantong plastik hitam di atas tempat tidur dalam kamarnya.

Ngaku Dapat dari Pekanbaru

Saat diinterogasi, DA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Iptu Rifles.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *