Dapat dari DPO, Bandar Sabu di Dayun Ditangkap Beserta 2 Unit HP dan Uang Rp1 Juta

SIAK – Satnarkoba Polres Siak kembali menangkap bandar narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial HS alias A (25) diringkus di Jalan Perawang-Dayun KM 69, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Senin (31/8/2026) pukul 10.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk sekira pukul 08.00 WIB. Warga resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi. Tepat pukul 10.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan amankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, Kamis (3/9/2026).

Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu di dalam dompet tersangka.

Penggeledahan dilanjutkan dan tim menemukan 38 paket sabu lainnya di dalam bungkus plastik merek Sarimi Gelas yang dibuang ke tong sampah.

Total berat kotor sabu yang disita 19,4 gram. Tim juga menyita 2 unit HP merek VIVO dan OPPO, uang tunai Rp1.050.000 serta plastik pembungkus.

Berdasarkan interogasi, sabu tersebut didapat HS dari seorang pria berinisial U yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat terus proaktif melapor jika ada peredaran narkoba,” tutup AKP Benny.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *