PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkap fakta baru kasus Nenek Jasmiayati.
Dalam rapat dengar pendapat terungkap ada aliran dana Rp350 juta untuk pengurusan SHM dan Rp66,05 juta yang tidak disetorkan ke Dukcapil.
RDP digelar pada Rabu 2 September 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Robin Edwar. Turut hadir oknum ASN Pemko Pekanbaru, Kadis Dukcapil, Wakil Direktur RS Jiwa Tampan, Notaris Indra Purnama, BPN Kota Pekanbaru, Lurah Pesisir, dan Sekcam Lima Puluh.
Jubir TAPAK RIAU, Mirwansyah, S.H., M.H mengatakan bahwa RDP tersebut memperjelas persoalan yang diperjuangkan untuk Nenek Jasmiayati.
“Dalam RDP kemarin banyak fakta yang terkonfirmasi. Kami minta DPRD tidak berhenti di forum dengar pendapat, tapi keluarkan rekomendasi konkret agar hak Nenek Jasmiayati dipulihkan dan proses hukum dituntaskan,” kata Mirwansyah, Kamis (3/9/2026).
Uang Rp350 Juta untuk SHM, Rp100 Juta ke Eks BPN
Salah satu poin penting dalam RDP adalah uang pengurusan Sertifikat Hak Milik dari SHGB.
Berdasarkan keterangan oknum ASN Pemko di RDP, uang yang diminta ke korban mencapai Rp350 juta. Dari jumlah itu, oknum ASN mengaku telah menyetorkan lebih dari Rp100 juta ke mantan pegawai BPN yang sudah pensiun.
“Uang untuk pengurusan SHM diminta Rp350 juta. Oknum ASN mengakui ada uang lebih dari Rp100 juta disetorkan ke mantan oknum BPN yang sudah pensiun,” ujar Mirwansyah.
Dia menegaskan pertanggungjawaban uang itu harus jelas.
“Siapa penerima, untuk apa, berapa, kapan, dan hasilnya apa. Jangan sampai uang diminta atas nama urus sertifikat tapi tidak jelas,” tegasnya.
Rp66,05 Juta untuk Dukcapil Dipakai untuk Lain
RDP juga membahas uang Rp66.050.000 yang diterima oknum ASN.
Awalnya disebut untuk pembayaran di Dukcapil. Namun dalam RDP terungkap uang itu tidak disetor ke Dukcapil dan dipakai untuk kepentingan lain.
“Ada uang Rp66.050.000 yang diakui diterima. Dalihnya untuk Capil. Tapi ternyata tidak disetor dan dipakai lain. Ini harus didalami aparat hukum,” kata Mirwansyah.
Menurutnya, memang benar yang ajukan permohonan ke Capil adalah ahli waris Jasmiayati dan Villy. Tapi dia menduga ada pihak yang mengatur prosesnya.
“Dugaan kami pengatur strateginya oknum ASN. Harus dilihat siapa yang menyusun skenario, mengarahkan ahli waris, urus dokumen, dan ambil untung,” ujarnya.
Soal Makam dan Akta Kematian Disorot
Mirwansyah juga menyoroti akta kematian almarhumah Fatimah, ibu Nenek Jasmiayati.
Fatimah disebut meninggal di Brunei Darussalam. Tapi muncul foto makam di Pekanbaru yang dipakai dalam proses administrasi.
“Yang jadi pertanyaan, meninggal di Brunei tapi ada foto makam di Pekanbaru. Makam siapa, siapa foto, siapa arahkan, dan bagaimana dipakai untuk terbitkan akta,” kata Mirwansyah.
Dia meminta Dukcapil dan Inspektorat memeriksa. Jika itu makam orang tak dikenal, jangan lagi dipakai untuk administrasi.
Surat Seklur dan Oknum TNI Inisial D
Persoalan lain adalah surat pengantar dari Sekretaris Lurah. TAPAK RIAU mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitannya.
“Harus ditelusuri siapa yang minta, buat, tanda tangani dan atas dasar apa,” katanya.
RDP juga menyinggung oknum anggota TNI inisial D. Dia disebut selalu hadir saat penerimaan uang dari pembeli. Namanya juga ada di kuitansi.
Di RDP, oknum ASN menyebut D sebagai abang angkat. Sebelumnya disebut suami siri. TAPAK RIAU meminta hal ini diverifikasi.
“Kami tidak menghakimi. Tapi kalau selalu hadir dan namanya di kuitansi, harus ditanya kapasitas dan perannya,” tegas Mirwansyah.
Ahli Waris Disebut Pasien RS Jiwa Tampan Sejak 2018
Fakta lain, salah satu ahli waris inisial A disebut sudah jadi pasien RS Jiwa Tampan sejak 2018.
“Kalau benar, harus ada perhatian khusus. Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan pihak lain untuk merugikan haknya,” kata Mirwansyah.
Desak Sanksi Terberat dan Proses Hukum
Atas hasil RDP, TAPAK RIAU meminta DPRD merekomendasikan sanksi tegas ke Pemko Pekanbaru untuk oknum ASN. Saat ini oknum ASN sudah dibebastugaskan.
“Kami minta diberikan sanksi terberat sesuai aturan, termasuk pemberhentian jika terbukti melanggar berat,” ujar Mirwansyah.
TAPAK RIAU juga meminta aparat hukum segera menuntaskan. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan sesuai KUHAP.
“Ini bukan sekadar soal Rp1 miliar. Ini soal hak seorang nenek, dokumen dibuka terang, dan hukum bekerja tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(red)












