PEKANBARU – Pengungkapan peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berbekal informasi aktif masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan 1.226 butir ekstasi dari seorang tersangka PA, perempuan berusia 27 tahun di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba, AKP Noki Loviko.S.H.,M.H menerangkan, ribuan butir ekstasi diduga akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Kini barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan kepolisian.
Bukan sekedar penangkapan terhadap tersangka PA. Kepolisian juga masih mendalami kasus ini sekaligus menelusuri mata rantai jaringan narkoba yang menyeret tersangka.
“Kita akan telusuri, kita kembangkan, siapa saja yang terlibat,”terang Noki Loviko, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta sejumlah temuan dalam penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok barang bukti.
Setiap informasi dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti untuk memastikan peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak tegas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PA ditangkap aparat di sebuah Hotel Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, 28 Agustus 2026, kemarin. Penangkapan berlanjut dengan proses penggeledahan di rumah tersangka Jalan Melur, Tenayan Raya.
Dalam rangkaian penangkapan, aparat menyita 1.226 butir ekstasi dikemas dalam beberapa bungkusan plastik.
(red)












