Aktifitas Pengerukan Tanah Urug PT SBP di Batu Tembak Menunai Banyak Kritikan

PESSEL – Aktivitas pengerukan tanah urug yang dilakukan PT Sarana Bangun Pasisia di Batu Tembak, Nagari Painan Selatan, untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Panasahan kembali menuai kritikan tajam diberbagai pihak.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan di luar ketentuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disusun sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media dilapangan, lokasi pengerukan material disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Selain itu, volume pengambilan tanah urug juga diduga melebihi batas yang telah ditetapkan dalam UKL-UPL.

Sejumlah warga disekitar lokasi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang mulai terasa. Mulai dari perubahan kontur lahan, potensi longsor, hingga gangguan terhadap aliran air di sekitar kawasan pengerukan.

“Awalnya kami kira ini resmi dan sesuai aturan. Tapi makin ke sini, pengerukan semakin meluas. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar salah seorang warga yang inisial J (53) pada tim media, Senin 27 April 2026.

Dalam ketentuan perundang-undangan, dokumen UKL-UPL merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan apabila menimbulkan kerusakan, jelasnya.

Ia menambahkan, merujuk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap perubahan lokasi, skala, maupun metode kegiatan seharusnya disertai dengan pembaruan dokumen lingkungan atau persetujuan baru dari instansi berwenang.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah PT Sarana Bangun Pasisia telah melakukan revisi dokumen UKL-UPL terkait aktivitas pengerukan yang berlangsung. Pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun vertikal, turut dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pengerukan terpantau terus berlangsung tanpa adanya penindakan terbuka di lapangan.

Pengamat kebijakan publik, Rodi Chandra menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“UKL-UPL itu bukan formalitas. Kalau pelaksanaan di lapangan berbeda, maka itu pelanggaran serius yang harus ditindak,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan. Warga berharap ada transparansi serta tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dikonfirmasi kepada direktur PT. Sarana Bangun Pasisia, Mulyadi terkait dugaan pengerukan material disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Selain itu, volume pengambilan tanah urug juga diduga melebihi batas yang telah ditetapkan dalam UKL-UPL? Dirinya enggan menjawab pertanyaan tim awak media dan hanya memlih diam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *