PELALAWAN – Dua orang pemasok narkotika jenis sabu dari Pekanbaru berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur KM 55 Kecamatsn Pangkalan Kerinci, Kamis (20/11).
Kedua pelaku berinisial FAP (32) dan DA (30) yang merupakan residivis narkoba dan baru bebas 2 bulan di Lapas Pekanbaru.
Pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima tim, akan ada pemasok narkoba datang dari Pekanbaru ke Kota Pangkalan Kerinci.
Setelah menerima informasi akurat, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung turun melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan di Jalan Lintas Timur, terlihat ada dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mengarah ke Kota Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya tim menghadang dua pengendara motor tersebut dan melakukan pengeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Ketika diinterogasi kedua residivis narkoba itu mengaku membawa sabu dari Pekanbarj yang sudah di letakkan di dekat gapura KM 55. Setelah dilakukan pengecekan dengan kedua tersangka ditemukan barang bukti gulungan tisu yang berisikan 1 paket sabu dengan berat 1.83 gram.
Kepada tim, kedua kurir barang terlarang itu mengaku memperoleh dari RH alias Amek di Pekanbaru dan setelah mendapat pesanan untuk di antar ke Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu, dua unit handphone jenis Redmi dan Oppo serta Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol BM 5349 ACI diamankan ke Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pemasok narkotika jenis sabu tersebut.
“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasus terus di kembangkan guna mengungkap bandar di Pekanbaru,” tegas Iptu Heryanto, Jumat (21/11).
(red)















