Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Polsek Singingi Hilir Tertibkan 2 Unit PETI Jenis Dompeng di Sungai Amuik

KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng di belakang PT Anugerah Guna Sejahtera, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Penertiban tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin, S.Kom., M.H sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Di TKP, tim menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng berada di tepi Sungai Amuik dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, kedua rakit beserta peralatan yang digunakan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H menegaskan bahwa akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak bagi masyarakat luas,” ujar Kapolsek.

Iptu Alferdo menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan PETI. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuansing tetap terjaga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *