Polisi Bekuk Kurir Etomidate di Perawang, 38 Paket Diamankan

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak meringkus seorang pria berinisial Z (35) alias Sijul, warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap karena diduga menjadi kurir 38 paket narkotika jenis Etomidate.*

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex Kilometer 4, RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan,” ujar AKP Benny, Rabu (21/10).

Simpan di Kotak Bertuliskan SJ Moritz

Saat digeledah, tim menemukan 38 paket narkotika jenis Etomidate yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak bertuliskan ‘SJ MORITZ’.

“Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik warna hitam dan abu-abu,” jelas AKP Benny.

Selain puluhan paket tersebut, tim juga menyita satu unit handphone merek Xiaomi yang diduga untuk transaksi dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2652 ABQ.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka Z mengakui bahwa puluhan paket Etomidate yang dikuasainya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PB (DPO),” kata AKP Benny.

Untuk diketahui, Etomidate merupakan obat anestesi atau pembius medis berdosis tinggi jangka pendek yang umumnya digunakan dokter anestesi di rumah sakit untuk proses induksi pembiusan sebelum operasi.

Penggunaan Etomidate secara ilegal atau tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bekerja langsung menekan sistem saraf pusat. Penyalahgunaan obat keras ini dapat memicu dampak serius, mulai dari penurunan kesadaran/koma, gangguan fungsi pernapasan akut, penekanan hormon kortisol, penurunan tekanan darah mendadak, hingga risiko kematian akibat gagal napas.

Oleh karena itu peredaran bebas Etomidate tanpa izin medis resmi dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika/zat berbahaya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *