PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Langgam. Pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT tanggal 9 September 2026.
Peristiwa diketahui Jumat,4 September 2026 sekira pukul 19.51 WIB. Personel Polsek Langgam memantau titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning. Bersama pihak PT NWR, tim kemudian bergerak ke lokasi di KM 71 Pasiran RT 012/RW 002, Desa Segati, Kecamatan Langgam dengan koordinat lokasi 0.0139695N 101.56389133E.
Setibanya di TKP pukul 22.05 WIB api sudah padam. Namun permukaan tanah masih mengeluarkan asap.Dari keterangan penjaga kebun, lahan tersebut milik GDS.
Keesokan harinya Sabtu, 5 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB dilakukan pendinginan. Hasil pengecekan, luas lahan yang terbakar kurang lebih 1,5 hektar. Kondisi lahan sebagian sudah ditanami sawit dan ebagian lagi masih semak belukar dan bekas tebangan.
Diamankan di Dusun Senama Nenek
Di sekitar lokasi ditemukan pondok dan ada bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku masak. Hal ini menguatkan dugaan unsur kesengajaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan.
Tersangka yang diamankan berinisial GDS (24) dengan alamat Dusun IV, Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pada Jumat, 11 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun IV Desa Senama Nenek.
Tim gabungan Unit II Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Ipda Ari Sumirat bergerak ke lokasi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Pelalawan.
Terancam UU Kehutanan
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP T. Siahaan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar AKP T Siahaan.
Polres Pelalawan menghimbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Atas perbuatannya, GDS disangkakan Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas AKP T Siahaan.
(red)












