INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JMR alias ERI (35), warga Kecamatan Lirik ditangkap di Kecamatan Pasir Penyu bersama barang bukti 42,30 gram sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kamis (10/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH menyebut pengungkapan berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Merak.Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aipda Suwandi Nasution melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, SH, MH,” kata Misran.
Usai menerima laporan, AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi identitas JMR alias Eri, warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik.
Ditangkap Dini Hari, Sabu Disembunyikan di Kipas Angin
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa Eri berada di tepian Jalan Merak. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
Saat digeledah, tim menemukan satu bungkus sabu di saku celananya. Dalam interogasi, Eri mengaku masih menyimpan sabu lain di rumah tak jauh dari lokasi.
Di rumah tersebut, tim menemukan 11 bungkus sabu yang diselipkan di dalam kipas angin warna putih. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah keponakannya. Di dapur ditemukan kotak hitam berisi dua unit timbangan digital, satu buah sendok plastik dan satu pak plastik pembungkus.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Secara keseluruhan, tim mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat kotor 42,30 gram. Barang bukti lain yang disita, dua plastik pembungkus, satu pak plastik klip, satu kotak hitam, satu HP warna biru muda, satu celana jeans, dan satu kipas angin. JMR alias Eri, lahir di Air Molek 4 Mei 1990, kini ditahan di Mapolres Inhu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026.4.
Polres Inhu mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” ujar Misran.
(red)












