Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Desa Lambang Sari

INHU – Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial MA diamankan petugas di depan gerai ritel Alfamart di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan adanya seorang wanita bernama MA alias M (22) yang kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Selasa, 11 Agusutus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart tersebut. Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan M ,” ujar Aiptu Misran.

Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti di kediamannya. Tim pun membawa tersangka beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju tempat tinggalnya di Desa Sukajadi RT.006/RW.003, Kecamatan Lirik.

Di dalam kamar tersangka, tim menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu, timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong. Saat akan dibawa ke mobil patroli, tersangka sendiri mengeluarkan satu paket sabu lagi yang disembunyikan di saku celananya.

Total barang bukti yang disita berupa empat bungkus narkotika sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram, satu lembar plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, handphone warna hitam, satu helai celana panjang hitam serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan pelat nomor BM 6004 VP.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *