Dukun Cabul, Modusnya Pola Pengobatan Wajib Nikah Batin Gagahi Pasiennya

INHU – Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria tua yang berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai “nikah batin” ini berhasil diamankan tim di kediamannya, Senin (27/7/2026).

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku yang telah ditangkap berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Jalan Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“Pelaku diamankan tim sekirar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat,” ungkap Aiptu Misran, Kamis (29/07).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu. Saat itu, korban S yang mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh, meminta bantuan pengobatan kepada pelaku yang dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, pelaku meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang dibaca melalui ponselnya. Pelaku lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari kondisi korban tidak ada perubahan.

Pada Senin, 13 Desaember 2021 lalu, pelaku kembali menghubungi korban. Ia mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa. Pelaku kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh namun dengan istilah yang ia sebut sebagai “nikah batin”.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena percaya dan korban berharap sembuh menuruti kemauan pelaku,” jelas Misran.

Setelah meyakinkan, pada Selasa dini hari, 14 desember 2021 lalu sekira pukul 00.15 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Rabu, 15 Desember 2021 dan Jumat, 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Perbuatan pelaku baru terungkap lima tahun setelah kejadian. Hal ini dikarenakan saat peristiwa itu terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematang Reba. Tanpa ada tempat bercerita dan rasa takut, korban memilih diam dan memendam rasa sakit hatinya sendirian.

Baru setelah suaminya bebas dari penjara, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar pengakuan istrinya, suaminya pun langsung mengajak dan menyuruh korban melaporkan perbuatan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Tim akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Seberida. Saat diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta dan keterangan terkait kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mengingat tindakan pelaku telah melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikis.

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan,” tegas Aiptu Misran.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu. Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, SH, MH memastikan pengungkapan kasus ini berjalan aman dan kondusif, serta akan diproses hingga tuntas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *