SIAK — Polres Siak berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku berhasil diamankan bersama dua orang anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar S.H S.I.K M.H menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial Facebook pada Senin 19 Januari 2026.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” kata AKBP Sepuh, Selasa (20/01/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Saut Pandiangan SH MH melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di rumah seorang rekannya.
“Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 01.05 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AJG (31) beserta dua orang anak korban di rumah Jalan Lintas Perawang–Siak KM 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara,” tegas AKBP Sepuh.
(red)














