DPO Narkoba MHD Irfan Alias Benox Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Siak, Barang Bukti Sabu 1,14 Gram Diamankan

SIAK — Tak butuh waktu lama bagi Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama MHD Irfan alias Benox. Tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba ini berhasil dibekuk hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT002/RW001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,14 gram.

Barang bukti yang disita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix

Pelaku yang diketahui bernama lengkap MHD Irfan alias Benox bin M Suriandi (18), warga Desa Tumang, Kecamatan Siak berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba lokal. Saat ditangkap, satu paket sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka dan satu paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan di sekitar jembatan.

Dari hasil interogasi awal, Benox mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama AG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO). Ia juga mengaku pernah menjual shabu kepada tersangka lainnya yang bernama Didit, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap MHD Irfan menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG saat ini sedang dalam pengejaran. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tegasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Polres Siak kembali tegaskan komitmennya, tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana,” pungkasnya.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *