Surakarta – Wujudkan profesionalisme dalam berseragam, Kepala Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melakukan pengecekan terhadap kerapian seragam dan atribut pegawai di lingkungan Rutan Surakarta, Senin (03/03). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin serta menegakkan standar profesionalisme di jajaran pegawai Rutan.
Dalam inspeksi yang dilakukan, Kepala Rutan menekankan pentingnya kerapian dalam berpakaian, termasuk kelengkapan atribut yang harus digunakan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa kerapian seragam mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dalam menjalankan tugas.
“Kedisiplinan dalam berpakaian bukan hanya soal penampilan, tetapi juga menunjukkan wibawa dan profesionalisme kita sebagai petugas pemasyarakatan. Saya berharap seluruh pegawai dapat mengimplementasikannya dalam bertugas,” ujar Bhanad.
Selain pengecekan seragam, Karutan Surakarta juga melakukan pengecekan kebersihan kuku petugas, hal ini menunjukan kepedulian Karutan terkait kesehatan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan arahan terkait peningkatan kinerja dan pelayanan di Rutan Surakarta.
Seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan 5 perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
(Red)
Bangun Kedisiplinan Petugas Melalui Pengecekan Seragam dan Atribut
Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

KUANSING – Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas…

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara…

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengamankan dua warga Desa Parit Baru karena diduga mengedarkan narkoba dan…

PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap…









