Tunggu Travel di Parkiran Burger King Pekanbaru, Kurir Narkoba Antar Provinsi Diringkus

PEKANBARU – RS alias R (36) warga Jalan Kolam Indah II Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat diringkus polisi di parkiran Burger King Pekanbaru pada 29 Januari lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM membenarkan tentang penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

“Kronologi penangkapan pelaku, saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di parkiran Burger King Jalan HR Soebrantas Pekanbaru,” kata Kompol Asep didampingi Kanit Reskrim Polsek Bina Widya, Iptu Santo Morlando SH MH saat memimpin press release pada Rabu 05 Februari 2025.

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu sedang duduk seorang diri di parkiran Burger King sambil menunggu mobil travel yang akan menjemputnya kembali ke Kota Padang,” terang Kapolsek.

Kemudian tim dengan disaksikan seorang karyawan Burger King langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo A 18 warna biru dengan nomor imai 1 : 861827065914610 dan nomor imei 2 : 861827065914602.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik F (DPO) yang terima pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan pintu keluar SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru,” ungkap Kompol Asep.

Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa pelaku ke Kota Padang dengan upah 3-5 juta, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima teman F (DPO) di Kota Padang.

“Pelaku juga mengakui telah membawa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke Kota Padang,” ujar Kapolsek.

Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bina Widya untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hidup,” tegas Kompol Asep.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *