BOGOR – Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga.
” RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai,” kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.
Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.
” Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.
” Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Amih.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.
” Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?,” kata dia.
Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.
” Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani,” kilahnya.
Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.
” Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten,” tandasnya.
(Rifai Sogiri)