Ringkus Seorang Pelaku, Polres Dumai Amankan 2 PMI Tanpa Persyaratan Sah di Kelurahan Teluk Binjai

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Pengungkapan kasus ini, setelah Tim Unit II Tipiter Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat pada Senin 3 Februari 2025.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata S.I.K M.M melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel S.Tr.K S.I.K menjelaskan bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi adanya penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi di sebuah rumah di Jalan Sejahtera. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menemukan dua orang perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

AKP Kris Tofel menambahkan, saat ditemukan kedua perempuan tersebut berada di dalam rumah milik terlapor berinisial SS (56).

“Ketika tim lakukan interogasi lisan di tempat, mereka mengakui akan bekerja di Malaysia meskipun tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan di lokasi, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo, dua lembar dokumen paspor serta satu eksemplar rekening koran. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam kegiatan penempatan ilegal PMI.

“Terlapor SS kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami peran terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

AKP Kris Tofel menyebutkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang dapat membahayakan warga negara kita. Penempatan PMI harus sesuai dengan prosedur yang sah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat risiko yang dihadapi PMI yang diberangkatkan tanpa dokumen yang sah.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa proses yang sah. Tidak menampung sementara atau membantu mengantar calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri secara tidak sah karena dapat dikenakan sangsi pidana sebagai orang yang menempatkan sebagaimana dalam UU No.18 tahun 2017 tentang PPMI. Laporkan segera jika mengetahui praktik seperti ini,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *