Kasubag TU Lapas Binjai Ikuti Sosialisasi Juknis Penilaian

Binjai

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga tanggal 2 Mei 2024, KPPN Medan I segera menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dan Press Realease Kinerja APBN Bulan April 2024.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melalui Kasubbag Tata Usaha, Syamsinar Simatupang yang juga Sebagai PPK dan Bendahara, Roy Martin Sitanggang turut hadir secara langsung mengikuti sosialisasi PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Rabu (22/05/2024)

Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi instrument Monev atas Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan Kementerian/ Lembaga untuk mewujudkan ketercapaian Output dan Outcome atas Belanja Pemerintah. Berdasarkan PER-5/PB/2024 terdapat reformulasi penghitungan nilai IKPA pada 6 indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, UP dan TUP dan Dispensasi SPM.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada Aula Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara Lt.III GKN I Medan dengan dihadiri oleh seluruh PPK didampingi oleh masing-masing satu staf pengelola keuangan pada satuan kerja mitra KPPN Medan I. Diharapakan dengan pelaksanaan Sosialisasi ini dapat mengedukasi sehingga menambah pengetahuan para pengelola keuangan di satker mitra KPPN Medan I terkait peraturan tebaru yang mengatur teknis penilaian IKPA K/L. Sehingga APBN yang dikelola dan dibelanjakan dapat menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(ruben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *