Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Orang Laki Laki Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SIAK – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kabupaten Siak ( 01 / 04 / 2024 ).

FASD als F ( 24 ) dan AA Als B ( 24 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 3 ( Tiga ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 7 , 87 ( Tujuh koma Delapan puluh tujuh ) Gram .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 22 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Senin 01 April 2024 sekira jam 22 .00 Wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan Dua orang laki laki yang berinisial FASD als F dan AA Als B , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap FASD Als F di dapati di saku kantong celana yang di pakai di dapati 3 bungkus narkotika yang diduga Shabu Shabu dan diakui sebagai miliknya yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didapat dari AMK ( DPO ) . Adapun peran AA Als B sebagai kurir penjualan barang haram tersebut .

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

-1( Satu ) pack plastik klip bening .
-2 ( Dua ) bungkus plastik klip bening
-1( satu ) unit HP merek Infinix warna biru
-1 (satu ) unit HP merek Vivo warna biru .
-1 ( satu ) unit sepeda motor CB 150R warna hitam tanpa nopol

Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *