Rembang Jateng – Maraknya tambang dalam bentuk galian C tanpa mengantongi izin alas ilegal yang ada di Kabupaten Rembang sangatlah meresahkan dan dampaknya tentu merusak lingkungan.
Salah satunya galian C pasir kuarsa yang berada di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan yang sampai sekarang bebas melenggang tanpa tersentuh hukum dan diketahui di kelola oleh Jimun.
Meski tak ada izin resmi namun kegiatannya seolah-olah kebal hukum dan masih ada tambang batu yang berada di Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sedan dan Kecamatan Sale yang masih beroperasi sampai saat ini.
Menurut pengakuan salah satu warga didesa sidowayah ada salah satu tambang yang beroperasi yang di kelola oleh penambang yang berinisial S. Melalui pesan WhatsApp pada tanggal 02 Januari 2024 pukul 20.09 WIB memberi pesan kepada awak media kalau tambang tersebut dijaga oleh beberapa oknum pengelola tambang.
(Kulo pas dolan meriku durung dugi lokasi sampun dicegat dan ditolak pak) ” Yang dalam bahasa indonesia saya pas main kesana sebelum masuk ke lokasi sudah di hadang oleh para oknum penambang “.
Ini adalah contoh sebagian kecil ulah para penambang yang ada di Kabupaten Rembang sehingga mereka merasa aman dan nyaman padahal jelas-jelas tambang yang tidak ada ijinnya adalah proses melawan hukum adapun dari sisi regulasi , PETI (pertambangan tanpa ijin) melanggar undang-undang no 03 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang no 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Harapan warga Desa Sambiroto Kecamatan Sedan aparat penegak hukim ( APH) segera menindak tegas para pelaku ,agar tidak ada pertambangan atau galian ilegal yang merusak lingkungan .
Aktivisme juga berharap agar di kabupaten Rembang bebas dari kegiatan galian C ilegal, salah satunya Ormas yang ada di Kabupaten Rembang .
Semoga saja para penambang tidak ada permainan ataupun upeti yang diberikan oleh oknum para penambang kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya di Kabupaten Rembang. Dari beberapa bukti yang dimiliki oleh awak media maka tim awak media akan menanyakan secara langsung kepada bapak Kapolres Rembang pada tanggal dan waktu yang akan diajukan pada pihak Kepolisian Polres Rembang. ( red).