KUANSING – Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (03/12) lalu.
“Korban WDP (31) mengetahui kejadian pada Minggu 3 Desember 2023 dan melaporkannya ke Polres Kuansing,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Senin (11/12).
AKP linter menyebutkan, korban mendapat informasi dari M melalui video call bahwa rumahnya dimasuki orang tidak dikenal.
“Sesampai di rumah, korban mendapati keadaan rumah dalam keadaan berantakan,” ujar AKP Linter.
Setelah korban memeriksa rumahnya, beberapa barang telah hilang berupa 6 (enam) karton rokok merk Moest, 5 (lima) karton rokok merk Onbold, 2 (dua) karton rokok merk Oke, 3 (tiga) tim rokok merk Sampoerna, cincin 2 emas, emas 1 (satu) gram dan celengan anak yang tidak tahu pasti berapa nominalnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 139.560.000,-(seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing,” ungkap AKP Linter.
Minggu 10 Desember 2023, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curat sedang berada di Desa Kebun Durian Kabupaten Kampar. Tim segera meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku TD (43) dan setelah diinterogasi mengakui beraksi dengan pelaku I (49). Kemudian tim menangkap pelaku I yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.
“Bersama pelaku, tim mengamankan barang bukti 4 unit elektronik video, 4 (empat) buah kamera pengintai (CCTV), 2 lembar surat berharga, 2 (dua) buah faktur bon rokok, 200 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah linggis, uang senilai Rp 179000, 1 helai sweater, 2 pasang sepatu sneakers, 1 helai baju kaos oblong dan 1 helai celana jeans pendek,” ungkap AKP Linter.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tegas AKP Linter.
(red)