KAMPAR – Polisi berhasil meringkus pria berinisial RI (24) yang diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar, Senin (20/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
“Warga Desa Salo ini diringkus di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan KM 5 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja memalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Kamis (07/12).
Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim melihat pelaku yang sedang berhenti di warung dan langsung menangkapnya dengan sejumlah barang bukti
“Usai mendapatkan informasi, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 1,62 Gram, HP, tas, seball plastik klip, plastik klip, uang Rp 300 ribu dan sepeda motor Beat BA 3381 CP,” jelas AKP Aprinaldi.
Kemudian tim mengeledah pelaku dan menemukan 10 paket sabu di dalam tas yang digantung di stang sepeda motornya.
“Hasil introgasi, pelaku mendapatkan barang haran itu dari MA ( DPO) di daerah Bukit Ganjau KelurahanPasir Sialang Kecamatan Bangkinang. Pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.
(red)