Gelar KRYD, Polres Dumai Amankan 16 Motor Knalpot Brong

DUMAI – 16 unit kendaraan roda dua terjaring razia balap liar di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur atau tak jauh dari Kompleks Perkantoran Walikota Dumai.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai melibatkan sebanyak 79 personel Polres Dumai, Sabtu (2/12/2023) malam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi sebagai upaya mengantisipasi tindakan kriminalitas juga difokuskan pada pemeriksaan orang dan barang atau kendaraan bermotor dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan sasaran balap liar di Kota Dumai.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolres Dumai memimpin apel personel yang digelar di SPBU Coco Jalan Putri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (2/12/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Tampak hadir mendampingi Kapolres Dumai, Kabag Ops Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH MH, Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH, Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK dan Piket Pawas AKP Yuda Efiar dan Iptu M Nainggolan.

Dari hasil 16 penjaringan tersebut kendaraan menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan kelengkapan sebagaimana mestinya serta pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

Disampaikan AKBP Dhovan, kegiatan tersebut telah dilakukan secara rutin khususnya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari oleh Polres Dumai dan Polsek Jajaran.

Namun kali ini Kapolres Dumai secara langsung memimpin kegiatan tersebut usai menerima laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat bersama Kapolres Dumai. Warga Kelurahan Bagan Besar tersebut menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Kapolres Dumai, mengaku resah terhadap aksi balap liar di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya didepan Kompleks Perkantoran Walikota dan Kantor DPRD Kota Dumai.

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, sebanyak 79 personel Polres Dumai yang terlibat melaksanakan patroli blue light disejumlah ruas jalan yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi berkumpul anak muda dan lokasi balap liar yakni diseputaran Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Putri Tujuh hingga Jalan Pangeran Diponegoro,” jelas Kapolres Dumai.

Seluruh kendaraan telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan penilangan dan disidangkan di Pengadilan, tetapi sebelum pengambilan kendaraan Kapolres Dumai mengaku mewajibkan para pemiliknya untuk mengembalikan bentuk dan kelengkapan kendaraan menjadi standar.

“Dan sebelum mereka kembali, para pengendara yang didominasi oleh anak remaja atau masih duduk dibangku sekolah ini, mereka diwajibkan untuk menghubungi orang tuanya, agar para orang tua dapat mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya, sebab kami selalu menyampaikan baik kepada pihak sekolah, orang tua hingga masyarakat sekitar untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum berada dirumah tolong untuk dihubungi,” sebutnya.

“Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai akan terus mengintensifkan kegiatan patroli blue light khususnya pada malam akhir pekan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Dumai, memberikan rasa aman kepada para pengendara dan pengguna jalan serta mencegah terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Kapolres Dumai.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai dalam menjawab keresahan masyarakat atas maraknya aksi balap liar yang dominasi dilakukan oleh anak remaja mendapatkan apresiasi dan dukungan oleh Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *