ROHIL – Polisi berhasil meringkus EV alias P (34) dan IB alias U (48) di dalam pondok kebun sawit warga, Kamis (9/11).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kabupaten Rohil, tak berkutik saat ditangkap meski berupaya melarikan diri dan membuang tas selempang.
“Polsek Kubu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Minggu (12/11).
Awalnya Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedi Novendra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi norkotika jenis sabu.
“Ps Kanit meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu, Iptu H Tinambunan S Sos MSi,” ujar Iptu Yulanda.
Kemudian, Kapolsek Kubu memerintahkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan di TKP, tim melihat 3(tiga) orang laki-laki sedang di dalam pondok.
“Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku IA alias U. Saat ditangkap, tim menemukan barang bukti 39 bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo warna Biru dongker, satu unit handphone merek Nokia warna Biru, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah tas selempang warna Hitam dan satu unit timbangan digital,” jelas Iptu Yulanda.
Tim kemudian mengitrogasi dan pelaku IA alias U mengakui mendapatkan sabu dari EM alias P. Saat tim mengitrogasi pelaku, tiba-tiba datang pelaku EM alias U memarkirkan sepeda motornya di luar kebun sawit. Saat pelaku EM alias P mendekati pondok, tim langsung menangkapnya.
“Begitu melihat tim, EM alias P melarikan diri dan sempat membuang barang bukti sabu. Terjadi aksi kejar-kejaran namun pelaku berhasil dibekuk dan saat di introgasi EM alias P mengaku membuang tas selempang warna Hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Iptu Yulanda menegaskan, kedua pelaku merupakan pengedar yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Yulanda.
(red)