Jual Anak Dibawah Umur, Germo di Inhil Diringkus Polisi

INHIL – Polisi meringkus pelaku prostitusi anak di bawah umur, Kamis (8/11) lalu. Mirisnya, wanita penghibur yang dijajakan kepada hidung belang masih di bawah umur.

Pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT RSUP, menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).

“Penangkapan pelaku, usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa sering melihat pelaku keluar masuk di sebuah kosan di Desa Pulau Burung,” kata Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delhi Atma Saputra

Informasi adanya prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.

“Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang,” jelas Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni.

Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan, sering anak – anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.

“Pelaku inisial A berhasi kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu costumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu,” paparnya.

Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana

“Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *