Ketua BMI Kabupaten Bekasi : Polres Metro Bekasi Harus Segera Periksa WNA Pelaku KDRT

Kabupaten Bekasi || Bogorkami.id – Menanggapi isu pemberitaan yang dinilai menyudutkan Ibu Siti Jamilah.SE warga asal Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan.Kabupaten Bekasi dalam salah satu media pemberitaan atas tuduhan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) angkat bicara terkait permasalahan tersebut.Rabu(23/08/2023).

Siti Jamilah yang di dampingi oleh kuasa Hukum dan Jajaran Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi mengelar Jumpa Pers bertempat di Cafe Etika Desa Tridaya Sakti.Kecamatan Tambun Selatan untuk membeberkan seluruh kronologis Kejadian yang menimpa dirinya serta sejauh apa langkah-langkah hukum yang telah ditempuh.

Kepada Awak Media Rojak menerangkan Kronologis Kejadian Bahwa sebenarnya, ibu Siti Jamilah adalah sebagai korban KDRT atas perbuatan yang
dilakukan oleh Mr SANG (mantan suaminya) yang merupakan Warga Negara Asing
(WNA) asal Negara Korea Selatan.

Perbuatan KDRT yang dilakuan oleh Mr SANG kepada Ibu Siti Jamilah tersebut, saat
ini Telah Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten atas dugaan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. Dan
laporan tersebut Diterima POLRES METRO BEKASI Kabupaten, Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor STTLP/2172/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA
METRO JAYA, pada Tanggal 2 Agustus 2023.
Kekerasan KDRT tidak hanya di Alami oleh Ibu Siti Jamilah Tapi terhadap Anak Ibu
Siti Jamilah juga dan Perbuatan itu juga telah di Laporkan ke Polres Metro Bekasi
Kabupaten. Ucap rojak

Atas Laporan STTLP/2172/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA
METRO JAYA, pada Tanggal 2 Agustus 2023 tersebut, hingga kini belum ada SP2HP
ataupun pemeriksaan terhadap Ibu Siti Jamilah sebagai korban KDRT (Pelapor) oleh
Polres Metro Kab Bekasi. Terlebih juga belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi
disaat kejadian perbuatan KDRT yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 dirumah
kediaman Ibu Siti Jamilah Lambangsari Tambun Selatan. Sehingga kami menilai
tindakan penanganan KDRT tersebut terkesan lamban dan terindikasi ada upaya untuk
“Dipetieskan”
Untuk itu, Kami mendesak agar pihak POLRES METRO BEKASI untuk segera
menindak lanjuti Laporan KDRT yang dialami Ibu Siti. Demi mendapat Kepastian.ujarnya

Ditambahkan Ibu Siti Jamilah selaku korban KDRT telah membuat laporan ke lembaga
Vertikal lainya. Hal itu sebagai Upaya mendapat perlindungan Hukum dan Kepastian
Hukum yang di alaminya.
Dan laporan KDRT yang dialami Ibu Siti Jamilah tersebut telah diterima Kantor Komisi
Perlindungan Perempuan Jakarta (Komnas Perempuan) pada tanggal 9 Agustus 2023.
Kini Kantor Komnas Perempuan Jakarta telah menunjuk para advokat pada Kolektif
Advokat untuk Keadilan Gender pada tanggal 21 Agustus 2023.

Ditegaskan juga oleh Rojak Bahwa dalam pemberitaan di media online disebutkan, ibu Siti Jamilah dengan Mr
SANG masih memiliki Perikatan dalam Perkawinan. Pernyataan yang di sampaikan di
media Sosial tersebut kami Nilai tidak berdasar dan TIDAK BENAR yang tujuannya
hanya ingin membangun Opini untuk merusak nama Baik Ibu Siti Jamilah maupun
Keluarga Besarnya. Sebab pada tanggal 1 April 2023 Ibu Siti Jamilah telah
mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cikarang dengan registrasi perkara
nomor 1252/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 5 April 2023. Atas perkara tersebut, gugatan
cerai Ibu Siti Jamilah TELAH DIKABULKAN dan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Agama Cikarang telah putus yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pada tanggal 01
Agustus 2023 dan tidak ada Upaya Banding.

Sambung Martinus (BBHAR-red)Dalam Berita Media Online tersebut, Ibu Siti Jamilah Dituding melakukan
perselingkuhan. Pernyataan itu tidak berdasarkan dan terkesan FITNAH untuk
Menjustifikasi. Ini kami Nilai sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,ini untuk Mendeskreditkan Nama BAIK Ibu
SITI JAMILAH serta mencemarkan Nama Baik PARTAI PDI PERJUANGAN
KABUPATEN BEKASI di Tengah Masyarakat, sebab Saat ini Ibu Siti Jamilah Maju
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI Perjuangan.

Atas FITNAH dan Tuduhan tersebut, Kami BBHAR menilai sebagai Perbuatan pencemaran
nama Baik PARTAI PDI PERJUANGAN KABUPATEN BEKASI yang saat ini
berdasarkan hasil Lembaga survey menjadi Partai yang elektabilitasnya Tertinggi.
Untuk itu, Kami telah melakukan langkah-langkah Hukum, dan dalam waktu yang
tidak terlalu lama lagi akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat, baik aktor
intelektualnya maupun pihak yang menyebarkan ke pihak Penegak HUKUM.

Lanjut BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, kami akan melaporkan
Mr. SANG ke pihak Kementerian Hukum dan HAM maupun ke pihak Imigrasi,.tutup BBHAR

Pada Akhir sesi wawancara Anwar Soleh Ketua BMI DPC Kabupaten Bekasi menyampaikan,pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa Bendaharanya tersebut sampai tuntas,

“Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,jika tidak ada kepastian hukum di Polres Metro Bekasi,maka kami BMI (Red) akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan atau sampai ke Mabespolri”,tegasnya.

Ia juga mendesak,agar Polres Metro Bekasi segera mungkin dapat memproses permasalahan KDRT tersebut sampai tuntas.”pungkasnya


(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *