Genggam Sabu di Tangan, Pria 49 Tahun di Bagan Sinembah Ditangkap

ROHIL – Polsek Bagan Sinembah menangkap pengedar sabu berinisial S (49) di Jalan H Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepenghuluan Bagan Batu, Selasa (20/10/2026) siang.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sekira pukul 12.00 WIB laporan diterima dan pukul 13.00 WIB tim langsung bergerak ke lokasi.

Di TKP, tim menemukan S dalam keadaan gelisah. Saat digeledah, dari tangan kanan ditemukan satu klip merah berisi sabu dan dari tangan kiri di dalam botol kecil juga berisi sabu. Total 3,7 gram disita.

Positif Metamfetamin dan Apresiasi Untuk Warga

Hasil tes urine menunjukkan S positif Metamfetamin. Polisi juga menyita HP Vivo hitam, tas kecil bertuliskan SHUMA, botol kecil dan 20 plastik klip kosong untuk kemasan ulang.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala didampingi Kasi Humas Ipda Anton menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi polisi dan masyarakat.

“Informasi dari warga adalah kunci utamanya. Kami apresiasi keberanian warga yang peduli dan berani melapor. Inilah wujud Polisi Bersama Masyarakat. Jangan ragu melapor via Call Center 110. Bersama kita pastikan Rohil bebas narkoba,” tegasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *