PEKANBARU — Pohon mangrove yang seharusnya menjadi benteng pesisir dan rumah bagi biota laut justru dibakar menjadi arang lalu diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia. Praktik ilegal yang telah berjalan sejak 2022 itu akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2026 tentang aktivitas dapur arang mangrove di Jalan Ismail, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sehari kemudian, 14 September 2026, tim Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan hingga penindakan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi dapur pembakaran pada 23 September 2026. Ia menegaskan perlindungan mangrove bukan sekadar isu lingkungan, melainkan kewajiban penegakan hukum. Setiap pemanfaatan hasil hutan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Sudah Penyidikan, Dua Tersangka Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK selaku penanggung jawab bisnis arang mangrove dan AT selaku nahkoda kapal pengangkut.
Dari hasil penyidikan, para pelaku mengolah kayu mangrove menjadi arang kemudian menimbunnya di gudang sebelum diangkut menggunakan kapal motor berkapasitas besar. Sekali angkut, 65 hingga 75 ton arang dikirim ilegal ke Malaysia.
“Upaya menjaga hutan bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan, tetapi juga memastikan ekosistem yang ada di dalamnya tetap terlindungi untuk generasi masa depan,” ujar Kombes Ade.
Selain menutup aktivitas ilegal dan menyita seluruh barang bukti, Polda Riau juga melakukan edukasi kepada masyarakat desa untuk menjaga hutan mangrove.
Melalui program green policing, kepolisian mengajak berbagai elemen berkolaborasi dalam pencegahan, penindakan, dan pemulihan dengan penanaman kembali mangrove.
(red)












