Kapolres Kuansing: Laporkan ke 110 Jika Tahu Peredaran Narkoba

KUANSING – Polres Kuantan Singingi terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H di Mapolres, Jumat (18/9/2026).

“Untuk narkotika, pengungkapan narkotika dan bahan berbahaya lainnya, kami Polres Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk mengungkap peredaran narkoba. Pada bulan Agustus sampai dengan saat ini sudah mengungkap 26 tersangka, di antaranya 22 laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar AKBP Hidayat.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu 119 gram, ganja 67 gram, dan ekstasi 13 butir.

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan yaitu untuk sabu sebanyak 119 gram, ganja 67 gram, kemudian ekstasi 13 butir. Demikian yang kami ungkap pada bulan Agustus sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Imbauan ke Masyarakat

Kapolres menegaskan pemberantasan akan terus dilakukan. Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu-ragu untuk laporkan kepada kepolisian terdekat ataupun dapat melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *