Cegah Kerusakan Alam, Polres Kuansing Edukasi Warga Soal Bahaya dan Sanksi Hukum PETI

KUANSING – Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui sosialisasi dan penyebaran maklumat kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Logas Tanah Darat, Kamis (17/9/2026).

Di wilayah hukum Polsek Cerenti, personel menyampaikan imbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi kepentingan generasi mendatang.

Sasar Dusun Pulau Duri dan Desa Perhentian Luas

Sementara itu di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, personel melaksanakan sosialisasi serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Dusun Pulau Duri, Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas juga mengajak warga berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan serupa juga dilakukan personel Polsek Logas Tanah Darat dengan menyebarkan dan menempelkan maklumat serta memasang poster Kapolres Kuansing tentang larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Petugas turut menyampaikan ketentuan hukum mengenai pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedepankan Pencegahan dan Edukasi

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, jajarannya terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

“Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas PETI juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam mencegah aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *